SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI KUMPULAN ARTIKEL MA'HAD MIFTAHUSSALAM BANYUMAS JAWA TENGAH INDONESIA

Senin, 31 Oktober 2011

BOLEHKAH WANITA BERKARIR ?

Bismillah, walhamdulillah wash shalatu wassalamu ala rasulillah, wa’ala alihi washahbihi wa man waalah, amma ba’du.

Semoga Allah mencurahkan rahmat, berkah dan taufiq-Nya kepada anda, karena semangat anda menetapi manhaj yang lurus ini, Amin. Agar lebih fokus dan mudah dipahami, jawaban pertanyaan anda kami jabarkan dalam poin-poin berikut ini:

Pertama: Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang maha mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Hanya Dia yang maha tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana yang buruk dan membahayakan mereka. Oleh karena itu, Islam menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia, Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu (ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu“. (QS. Al-Anfal: 24).
Allah adalah Dzat yang maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?!” (QS. Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir 8/283).
Oleh karena itulah, Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.

Kedua: Islam menjadikan lelaki sebagai kepala keluarga, di pundaknya lah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang ibu memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah.
Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).
Begitu pula firman-Nya:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).
Ahli Tafsir ternama Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).
Inilah keluarga yang ideal dalam Islam, kepala keluarga sebagai penanggung jawab utama urusan luar rumah, dan ibu sebagai penanggung jawab utama urusan dalam rumah. Sungguh, jika aturan ini benar-benar kita terapkan, dan kita saling memahami tugas masing-masing, niscaya terbangun tatanan masyarakat yang maju dan berimbang dalam bidang moral dan materialnya, tercapai ketentraman lahir batinnya, dan juga teraih kebahagiaan dunia akhiratnya.

Ketiga: Bolehkah wanita bekerja?
Memang bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)
Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),
Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita.
AKAN TETAPI, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.
Karena itu, jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.
Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan bagi kaum wanita.
Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya.
Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)

Keempat: Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jika istri ingin bekerja, diantaranya:
1. Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.
2. Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.
3. Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dll.
4. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, dll.
5. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.
6. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dll.

Kelima: Jawaban pertanyaan anda sangat bergantung dengan pekerjaan dan keadaan anda.
Apa suami mengijinkan anda untuk bekerja? Apa pekerjaan anda tidak mengganggu tugas utama anda dalam rumah? Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja anda sekarang keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada, apa anda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila anda tidak bekerja itu, anda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup anda akan terasa berat sekali bila anda tidak bekerja? Jika memang demikian, sudahkah anda menerapkan adab-adab islami ketika anda keluar rumah? InsyaAllah dengan uraian kami di atas, anda bisa menjawab sendiri pertanyaan anda.
Memang, seringkali kita butuh waktu dan step by step dalam menerapkan syariat dalam kehidupan kita, tapi peganglah terus firman-Nya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kepada Alloh semampumu!” (QS. At-Taghabun:16)
dan firman-Nya (yang artinya):
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
Jika tekadmu sudah bulat, maka tawakkal-lah kepada Alloh!” (QS. Al Imran:159),
juga sabda Rasul -shallallahu alaihi wasallam- “Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani), dan juga sabdanya:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ (رواه أحمد وقال الألباني: سنده صحيح على شرط مسلم)
Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu ganti yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani).

Terakhir: Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa Islam terkesan mengekang wanita?!
Inilah doktrin yang selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita mereka.
Lihatlah kaum wanita di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll. Wanita mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita -dengan berbagai cara- agar mau keluar dari rumah mereka.
Cobalah lihat secuil pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka berikut ini:
Lord Byron: “Andai para pembaca mau melihat keadaan wanita di zaman yunani kuno, tentu anda akan dapati mereka dalam kondisi yang dipaksakan dan menyelisihi fitrahnya, dan tentunya anda akan sepakat denganku, tentang wajibnya menyibukkan wanita dengan tugas-tugas dalam rumah, dibarengi dengan perbaikan gizi dan pakaiannya, dan wajibnya melarang mereka untuk campur dengan laki-laki lain”.
Samuel Smills: “Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita adalah mengurus tugas rumah tangganya…”.
Dr. Iidaylin: “Sesungguhnya sebab terjadinya krisis rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat, adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan keluarga, hingga meningkatlah penghasilan, tapi di sisi lain tingkat akhlak malah menurun… Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke lingkungan (keluarga)-nya adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi baru dari kemerosotan yang mereka alami sekarang ini”. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, hal: 425-426)
Lihatlah, mereka yang obyektif mengakui imbas buruk dari keluarnya wanita dari rumah untuk berkarir… Sungguh Islam merupakan aturan dan syariat yang paling tepat untuk manusia, Aturan itu bukan untuk mengekang, tapi untuk mengatur jalan hidup manusia, menuju perbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat… Islam dan pemeluknya, ibarat terapi dan tubuh manusia, Islam akan memperbaiki keadaan pemeluknya, sebagaimana terapi akan memperbaiki tubuh manusia… Islam dan pemeluknya, ibarat UU dan penduduk suatu negeri, Islam mengatur dan menertibkan kehidupan manusia, sebagaimana UU juga bertujuan demikian…
Jadi Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat, tentram, dan bahagia dunia akhirat. Begitulah cara Islam menghormati wanita, menjauhkan mereka dari pekerjaan yang memberatkan mereka, menghidarkan mereka dari bahaya yang banyak mengancam mereka di luar rumah, dan menjaga kehormatan mereka dari niat jahat orang yang hidup di sekitarnya…

Penulis: Ustadz Musyaffa’ Addariny, Lc
Sumber : UstadzKholid.Com 

TPA = Taman Penghafalan Al-Quran, Sebuah Upaya Memberdayakan TPA

Dalam sebuah kunjungan ke sebuah pesantren tahfizh untuk anak-anak di Indonesia, seorang dosen Universitas Islam Madinah menangis. Ia tidak tega melihat anak-anak usia 6-12 tahun yang harus berpisah dan tinggal jauh dari kedua orangtuanya. Menurut teori pendidikan yang ia pelajari, anak-anak seusia mereka semestinya tidak dipisahkan dari kasih sayang ayah ibunda mereka.



Ini Indonesia ...!
Ya, Indonesia memang tidak sama dengan Saudi Arabia. Kesibukan orang tua, dan terlebih lingkungan yang demikian memprihatinkan telah mendesak para orang tua untuk memasukkan putra-putri mereka ke pesantren, bahkan sejak masih kanak-kanak. Hal itu menjadi salah satu pilihan yang paling masuk akal jika ingin anak-anak mereka selamat dari dampak buruk globalisasi. Inilah udzur mereka jika memang benar mereka menyelisihi kaidah pendidikan anak.

Di Saudi, dengan mudah kita bisa mendapatkan anak-anak yang berjamaah shalat Asar di masjid kampung, kemudian menghafal al-Quran sambil duduk melingkar dengan bimbingan ustadz mereka. Sesekali, -dasar anak-anak- mereka terlihat saling bercanda. Menyejukkan sekali pemandangan seperti ini. Setelah itu mereka pulang ke rumah dan berinteraksi dengan orang tua dan lingkungan mereka. Alami sekali! Lingkungan yang relatif masih aman, ditambah adanya halaqah-halaqah tahfizh di masjid-masjid kampung seperti ini dirasa cukup, sehingga tidak ada dorongan untuk menyekolahkan anak di sekolah berasrama. Karenanya jarang sekali kita temukan sekolah berasrama di sana, apalagi untuk anak usia SD.

Potensi besar, tapi sayang....
Berbicara mengenai potensi madrasah sore, sebenarnya Indonesia tidak kalah. Hampir setiap kampung memiliki Taman Pendidikan Al-Quran (TPA/TPQ). TPA/TPQ ini laksana benteng yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Di sebagian daerah, bahkan TPA/TPQ ini dikelola dengan sangat profesional. Hanya saja, ilmu yang diajarkan di dalamnya masih banyak yang perlu dikoreksi. Porsi BCM (Bermain, Cerita dan Menyanyi) sangat besar. Waktu belajar yang hanya 1-2 jam menjadi jauh dari efisien. Materi cerita acap kali disusupi cerita-cerita fiksi yang tidak banyak kita rasakan manfaatnya. Adapun menyanyi, fahaddits wala haraj (kritiklah sesuka hati), apalagi kalau dilakukan di masjid. Anak-anak yang sudah seharian bermain harus bermain lagi di TPA. Dalam beberapa kasus yang ditemui, anak-anak tampak terampil dalam banyak hal kecuali mengaji.

Merubah paradigma TPA
Di kalangan masyarakat pecinta sunnah, konsep madrasah seperti ini mulai dirubah. Anak didik lebih diarahkan pada pengembangan potensi yang sesuai dengan usia mereka, tanpa mengabaikan rambu-rambu syariat.. Daya hafal yang sedang begitu kuatnya diberikan porsinya yang sesuai. Kemampuan belajar baca tulis juga diasah. Bermain boleh, tapi seperlunya, toh di rumah akan banyak main lagi.
Sebuah TK di Solo, rata-rata tamatannya hafal juz 'Amma dan lancar baca tulis. Tamatannya kesulitan mencari SD yang pas menampung mereka jika terpaksa meneruskan SD di tempat lain. Di Yogya, bahkan ada TK yang rata-rata tamatannya hafal 2 juz al-Quran. Tentu membuat minder mereka yang ketika tamat pesantren belum lancar hafalan juz 'Amma.
Pendidikan yang Islami ternyata tidak hanya membuat anak didik unggul dalam bidang agama. Karena anugerah Allah, dengan fasilitas dan biaya tidak seberapa, sebuah SD di Yogya pernah meraih peringkat 1 nilai rata-rata Ujian Nasional se-Indonesia.
Beberapa contoh di atas menambah keyakinan kita bahwa pendidikan berbasis sunnah tidak bisa di tawar lagi. Hanya saja, perubahan paradigma madrasah seperti di atas masih sangat sedikit. Cakupannya masih terbatas pada TKIT atau SDIT yang menerapkan belajar sehari penuh (full day school). Masih banyak sekali lapisan yang belum tersentuh perbaikan.
Kendalanya, meskipun banyak sekolah terpadu yang menawarkan harga sangat murah, harga tersebut masih dinilai mahal oleh sebagian besar umat Islam di negeri kita. Di samping itu, daya tampung sekolah dan jarak yang lumayan jauh ikut berpengaruh.
Karenanya, pembenahan dan pemberdayaan TPA - yang sudah begitu memasyarakat sampai ke desa-desa terpencil - sangat dibutuhkan. Salah satu yang layak kita coba adalah menitikberatkan hafalan Al-Quran pada kurikulum TPA, sebagaimana dilakukan di negara-negara yang memiliki tradisi ilmiah kuat. Madrasah sore di negara-negara dengan tradisi ilmu agama kuat berwujud halaqah-halaqah tahfizh yang dari masa ke masa telah terbukti mencetak banyak sekali penghafal al-Quran, dan banyak dari mereka yang menyelesaikan hafalan pada usia yang sangat belia. Padahal, halaqah-halaqah ini hanya madrasah sore sekelas TPA, bukan pesantren. Membandingkan hal ini dengan output TPA yang ada, rasanya tidak berlebihan kalau kita katakan bahwa yang terjadi adalah satu bentuk pendangkalan agama dan penurunan kualitas. Jika ada anak kecil yang memiliki banyak hafalan Al-Quran di negeri kita, hampir bisa dipastikan bahwa ia bukanlah produk TPA yang 'umum'.


Proyek dakwah strategis
 
Masing-masing dari kita bisa memulai perbaikan ini, dengan mempelajari dari dekat sistim dan kurikulum pengajaran Al-Quran di TK-TK pelopor, dengan kelebihan dan kekurangannya, kemudian menerapkannya di TPA yang ada di kampung masing-masing. Insyaallah itu akan menjadi benih unggul. Ketika hasil pendidikan mulai nampak pada anak didik, maka para orang tua akan semakin senang. Yang lain juga insyaallah akan berlomba mencari 'Taman Penghafalan Al-Quran' dan meninggalkan TPA model lama. Kecenderungan ini bahkan sudah terlihat di masyarakat. Para orang tua rela capek dan membayar mahal asal anaknya bisa belajar di TPA yang lebih serius meski jauh, daripada membiarkan anaknya 'main-main' di TPA yang dekat. Orang tua yang baik mendambakan anak yang saleh dan hafal al-Quran, bukan anak yang pintar menyanyi.
Jika demikian. otomatis TPA model lama akan memperbaiki diri. Barangkali pengurusnya akan mengundang anda untuk menebar hidayah di sana, atau mereka studi banding ke TPA anda, atau diam-diam menjiplak sistim pendidikan TPA anda yang tidak perlu diproteksi dengan hak paten. Apapun yang terjadi, segala puji bagi Allah yang dengan izinNya amal saleh terlaksana. Yang penting TPA-TPA kita bersih dari pelanggaran syariah dan diridhai Allah serta menghasilkan buahnya yang manis. Syukur kalau ke depan ada di antara kita yang bisa menyusun kurikulum yang bisa dijadikan acuan TPA-TPA dengan paradigma baru ini, sebagaimana kurikulum Team Tadarus AMM Yogyakarta saat ini di pakai sedemikian luas.

Jika lembaga pendidikan agama paling mengakar ini menjadi lebih baik, insyaallah kita bisa menatap optimis masa depan Indonesia. Kesadaran orang tua akan pendidikan agama akan semakin tinggi karena melihat putra-putri mereka tidak hanya bakat dalam sains, tapi juga bakat menghafal al-Quran. Bukan hanya anak badung dan berkemampuan pas-pasan yang mereka arahkan untuk mendalami ilmu agama. Lahirnya ulama-ulama pembaharu dari rahim ibu pertiwi rasanya begitu dekat. Perubahan yang dicita juga lambat laun akan merambah ke dimensi kehidupan yang lain, karena ridha Allah yang kita kejar. Allah tidak merubah keadaan kita sampai kita memperbaiki diri. Tanpa bermaksud meremehkan, tulisan ini dibuat untuk perbaikan TPA yang telah banyak berjasa dan kita cintai bersama. Wallahu a'lam.
[ Anas Burhanuddin, MA ]
 
Halaman Ini Sedang dalam Perbaikan

RESEP MASAKAN BAKWAN KOMPLIT

Bahan:
  1. 200 gram jagung manis
  2. 4 butir telur
  3. 3 sendok makan tepung terigu
  4. 1 tangkai daun bawang, iris
  5. 50 gram taoge
  6. 100 gram wortel, potong korek api garam dan merica secukupnya
  7. 100 gram udang (bisa dipotong-potong atau diletakkan di atas bakwan)
  8. 500 ml minyak goreng

Cara Membuat Resep Masakan Bakwan Komplit:

  1. Campur jagung, udang, telur, tepung, daun bawang, tauge, wortel, garam, dan merica.
  2. Panaskan minyak. Masukkan 1 sendok sayur ke dalamnya, setelah panas, tuang adonan bakwan ke dalam sendok sayur, letakkan udang di atasnya.
  3. Goreng bakwan hingga kuning kecokelatan. Angkat.
Untuk 15 buah

RESEP MASAKAN NASI GORENG BEBEK

Bahan:
  1. 200 gram daging bebek potong kecil-kecil
  2. 2 sdm air jeruk nipis
  3. 1 sdt garam
  4. 3 sdm minyak untuk menumis (bebek)
  5. 3 siung bawang putih, cincang
  6. 8 butir bakso ikan, potong empat bagian
  7. 150 gram jamur merang, potong-potong
  8. 100 gram kacang polong beku, seduh dengan air panas
  9. 2 butir telur, kocok lepas, buat orak-arik
  10. 3 sdm minyak untuk menumis (nasi)
  11. 3 cabai merah besar, potong-potong
  12. 3 sdm kecap asin
  13. 1 sdt minyak wijen
  14. 1 sdt garam
  15. 1 sdt merica bubuk
  16. ½ sdt penyedap (bila suka)
  17. 4 porsi nasi putih dingin
Cara Membuat Resep Masakan Nasi Goreng Bebek:

  1. Aduk potongan daging bebek dengan air jeruk nipis dan garam. Sisihkan. Panaskan minyak, tumis bawang putih hingga harum. Masukkan daging bebek, aduk dan masak sampai bebek berubah warna.
  2. Tambahka bakso, jamur dan kacang polong. Aduk sampai daging matang dan empuk. Masak orak-arik telur. Aduk rata, lalu angkat.
  3. Panaskan minyak lagi, lalu tumis cabai merah dan daun bawang sampai layu. Tambahkan kecap asin, minyak wijen, garam, merica bubuk dan penyedap (bila suka).
  4. Masukkan nasinya dan tumisan daging bebek. Masak sambil diaduk sampai rata. Angkat.
  5. Sajikan nasi goreng bebek bersama acar mentimun, irisan tomat dan kerupuk.
Untuk 4 orang

RESEP MASAKAN PINDANG CEMPLUNG

Bahan:
  1. 450 gram daging sapi sandung lamur
  2. 600 gram daging iga sapi
  3. 2½ liter air untuk merebus
  4. 2 buah tomat
  5. 6 buah cabai merah besar, biarkan utuh
  6. 10 butir bawang merah, jangan kupas kulitnya
  7. 6 cm lengkuas, memarkan
  8. 1 ibu jati kunyit, jangan dibuang kulitnya
  9. 3 lembar daun salam
  10. 6 sdm kecap manis
  11. 2 sdt garam
Cara Membuat Resep Masakan Pindang Sandung Lamur:


  1. Rebus daging sandung lamur dan iga sapi sampai empuk, angkat. Potong-potong dagingnya. Masukkan kembali potongan daging ke dalam kaldu masak.
  2. Bakar tomat, cabai merah, bawang merah, lengkuas dan kunyit di atas bara sampai layu, angkat. Kupas kulit bawang merah dan kunyit.
  3. Masukkan bumbu yang sudah dibakar dan daun salam ke dalam kaldu. Tambahkan kecap manis dan garam. Masak dengan api kecil sampai matang.

Untuk 4 porsi

RESEP MASAKAN IKAN MUJAIR SAUS TOMAT

Bahan:
  1. 500 gram ikan mujair, iris setebal 1,5 cm
  2. 2 sdm kecap asin
  3. Garam secukupnya
  4. 3 sdm tepung terigu
  5. 3 sdm tepung maizena
  6. Minyak untuk menggoreng
  7. ½ butir bawang bombay, potong dadu
  8. 1 buah paprika hijau, potong dadu
  9. 3 sdm saus tomat
  10. Gula pasir secukupnya
  11. ½ sdt minyak wijen
  12. 100 ml air
Cara Membuat rRsep Masakan Ikan Mujair Saus Tomat:

  1. Lumuri ikan dengan kecap asin, dan garam. Diamkan selama 15 menit. Campur tepung terigu dan tepung maizena, lalu gulingkan ikan ke ke atasnya. Goreng ikan sampai kecokelatan, sisihkan
  2. Sisakan minyak bekas menggoreng ikan, masukkan bawang bombay dan paprika aduk sampai harum. masukkan ikan, dan tambahkan saus tomat, gula pasir, minyak wijen, dan air. Aduk rata, dan masak sampai mendidih. Angkat dan sajikan
Untuk 4 porsi

RESEP MASAKAN LEMPER PANGGANG

Bahan-bahan:
a.    500 gram beras ketan
b.    400 cc santan dari ½ butir kelapa, panaskan
c.    2 lembar daun pandan
d.    2 lembar daun jeruk purut
e.    ½ sendok teh garam
f.     Daun secukupnya

Bahan Isi:
a.    300 gram daging ayam, rebus, suir-suir
b.    250 cc santan dari ¼ butir kelapa
c.    3 siung bawang putih, haluskan
d.    3 butir bawang merah, haluskan
e.    3 butir kemiri, haluskan
f.     ½ sendok teh garam
g.    ½ sendok teh lada bubuk
h.    1 sendok makan gula pasir
i.      3 lembar daun jeruk purut
j.     Minyak goreng secukupnya

Cara Membuat Resep Masakan Lemper Panggang:
1.    Tumis bumbu halus hingga harum. Masukkan ayam suir, garam, lada bubuk, gula pasir, daun jeruk, santan. Masak hingga bumbu meresap. Sisihkan.
2.    Beras ketan direndam 1 jam, tiriskan. Kukus hingga keket. Sisihkan.
3.    Campur santan, jeruk purut, garam. Masak hingga mendidih. Masukkan beras ketan, aduk rata. Kukus kembali hingga matang.
4.    Isi dengan ayam. Bungkus dengan daun pisang. Panggang, sambil sesekali daun pisang diolesi dengan minyak dan dibalik-balik. Angkat. Hidangkan.
Untuk 15 Buah

RESEP PUDING ZEBRA SAUS VANILA

Lapisan Putih:
  1. 400 ml air
  2. 1 bungkus agar-agar putih
  3. 175 ml susu kental manis
  4. 100 gram gula pasir
  5. ¼ sdt vanila bubuk
Lapisan Cokelat:
  1. 400 ml air
  2. 1 bungkus agar-agar cokelat
  3. 1 bungkus cokelat bubuk
  4. 100 gram gula pasir
  5. 100 ml susu kental manis cokelat
  6. 75 gram cokelat masak pekat
  7. 1 sdt kopi instan
Saus Vanila:
  1. 350 ml susu segar
  2. 75  gram gula pasir
  3. 100 ml sirup vanila
  4. 1 kuning telur
Cara membuat resep puding zebra saus vanila:


  1. Lapisan putih: Didihkan air, agar-agar, susu kental, gula pasir dan vanila bubuk. Aduk rata, angkat, sisihkan
  2. Lapisan cokelat: Didihkan air, agar-agar, cokelat bubuk, gula pasir dan susu kental. Masukkan cokelat masak dan kopi instan. Aduk rata
  3. Masukkan puding lapisan putih dan lapisan cokelatkedalam cetakan puding secara bergantian. Biarkan sampai dingin, lalu simpan dalam lemari pendingin
  4. Saus vanila: didihkan susu, gula pasir, dan vanila. Masukkan kuning telur, aduk cepat sampai mengental. Angkat dan dinginkan
Untuk 12 potong

Microsoft Rilis Update Meningkatkan Kecepatan Transfer USB Storage

Microsoft baru-baru ini merilis update terbaru hotfix kb2581464. Update ini disampaikan oleh microsoft untuk meningkatkan kecepatan maksimum transfer data pada USB Storage pengguna. Mungkin kita pernah menemui lambatnya proses transfer terhadap media penyimpanan USB. Hal ini bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu karena kecepatan default dari USB Storage yang lambat atau setting default dari Windows 7.


Update ini dimaksudkan untuk membantu peningkatan  ukuran maksimum transfer data perangkat penyimpanan USB di Windows 7 SP 1 atau di Windows Server 2008 R2. Nantinya Anda dapat meningkatkan kecepatan maksimum transfer dari 64 kilobyte (KB) sampai 2 megabyte (MB).
Cara Meningkatkan kecepatan Transfer USB Storage :
  1. Download Update KB2581464 dari situs Microsoft.
  2. Setelah selesai, lakukan instalasi update.
  3. Kemudian Lakukan pengeditan terhadap registry windows anda :
  • Tekan tombol Windows + R, lalu ketikkan regedit dan tekan ENTER.
  • Carilah path dari registry dibawah ini
    HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\usbstor\VVVVPPPP (VVVV represents device descriptor idVendor in hexadecimal. PPPP represents device descriptor idProduct in hexadecimal.)
  • Klik Edit, lalu arahkan mouse ke New, dan klik pada DWORDValue.
  • Ketik teks MaximumTransferLength, lalu tekan tombol Enter.
  • Kemudian klik menu Edit, dan klik Modify.
  • Didalam kotak Value data, ketikkan angka maksimum transfer antara 65535 (64KB) dan 2097120 (2MB)
  • Kemudian Klik Exit
  • Langkah terakhir, re-start komputer
Sumber : www.belajarpc.info

Sabtu, 29 Oktober 2011

Hukum Perkreditan: Masalah dan Solusinya

oleh: Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri

HUKUM PERKREDITAN
Macam-Macam Praktek Perkreditan.
Diantara salah satu bentuk perniagaan yang marak dijalankan di masyarakat ialah dengan jual-beli dengan cara kredit.
Dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangat sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan.
Tidak pelak lagi, untuk dapat mengetahui hukum berbagai hal yang dilakukan oleh masyarakat sekarang, kita harus mengadakan study lebih mendalam untuk mengetahui tingkat kesamaan antara yang ada dengan yang pernah diterapkan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja, nama tetap sama, akan tepai kandungannya jauh berbeda, sehingga hukumnyapun berbeda.
Adalah kesalahan besar bagi seorang mujtahid ketika hendak berijtihad, hanya berpedoman kepada kesamaan nama, tanpa memperhatikan adanya pergeseran atau perkembangan makna dan kandungannya.
Diantara jenis transaksi yang telah mengalami perkembangan makna dan penerapannya adalah transaksi perkreditan.
Dahulu, transaksi ini hanya mengenal satu metode saja, yaitu metode langsung antara pemilik barang dengan konsumen. Akan tetapi di zaman sekarang, perkreditan telah berkembang dan mengenal metode baru, yaitu metode tidak langsung, dengan melibatkan pihak ketiga.
Dengan demikian pembeli sebagai pihak pertama tidak hanya bertransaksi dengan pemilik barang, akan tetapi ia bertransaksi dengan dua pihak yang berbeda:
Pihak kedua: Pemilik barang.
Pihak ketiga: Perusahaan pembiayaan atau perkreditan atau perbankan. Perkreditan semacan ini biasa kita temukan pada perkreditan rumah (KPR), atau kendaraan bermotor.
Pada kesempatan ini, saya mengajak para pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum kedua jenis perkreditan ini.
Hukum Perkreditan Langsung
Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari’at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan. Inilah pendapat -sebatas ilmu yang saya miliki-, yang paling kuat, dan pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama’. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً فَاكْتُبُوهُ. البقرة:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)

Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.
Dalil kedua: Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha.
اشترى رسول الله صلى الله عليه و سلم من يهوديٍّ طعاماً نسيئةً ورهنه درعَه. متفق عليه
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.
Dalil ketiga: Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu.
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يجهز جيشا قال عبد الله بن عمرو وليس عندنا ظهر قال فأمره النبي صلى الله عليه و سلم أن يبتاع ظهرا إلى خروج المصدق فابتاع عبد الله بن عمرو البعير بالبعيرين وبالأبعرة إلى خروج المصدق بأمر رسول الله صلى الله عليه و سلم. رواه أحمد وأبو داود والدارقطني وحسنه الألباني
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani.

Pada kisah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash untuk membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta dengan pembayaran dihutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal, (200 %) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang ditunda (terhutang).
Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual-beli dengan pemesanan).
Diantara bentuk perniagaan yang diijinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan akan hukum transaksi ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda:
من أسلف فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم. متفق عليه
“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaedah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menyatakan bahwa: selama tidak ada dalil yang shahih nan tegas yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal untuk dilakukan.
Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من بَاعَ بَيْعَتَيْنِ في بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أو الرِّبَا. رواه الترمذي وغيره
“Barang siapa yang menjual jual penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil, kalau tidak, maka ia telah terjatuh ke dalam riba.” Riwayat At Tirmizy dan lain-lain, maka penafsirannya yang lebih tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya([1]) , bahwa makna hadits ini adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah. Jual beli ‘Innah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.

Hukum Perkreditan Segitiga

Agar lebih mudah memahami hukum perkreditian jenis ini, maka berikut saya sebutkan contoh singkat tentang perkreditan jenis ini:
Bila pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil/kredit, maka ia dapat mendatangi salah satu showrom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang diinginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia akan diminta mengisi formulir serta manandatanganinya, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.([2]) Bila harga motor tersebut dangan pembayaran tunai, adalah Rp 10.000.000,-, maka ketika pembeliannya dengan cara kredit, harganya Rp 12.000.000,- atau lebih.
Setelah akad jual-beli ini selesai ditanda tangani dan pembelipun telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pembeli tersebut berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan motornya itu ke bank atau ke PT perkreditan, dan bukan ke showrom tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang ia beli tersebut.
Praktek serupa juga dapat kita saksikan pada perkreditan rumah, atau lainnya.
Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan di benak kita: mengapa pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau PT perkreditan, bukan ke showrom tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?
Jawabannya sederhana: karena Bank atau PT Perkreditannya telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showrom, yang intinya: bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban membayarkan harga motor tersebut dengan pembayaran kontan, dengan konsekwensi pembeli tersebut dengan otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Dengan demikian, seusai pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showrom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank. Sedangkan pembeli secara otomatis telah menjadi nasabah bank terkait.
Praktek semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syari’at, akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Untuk mengetahui dengan benar hukum perkreditan yang menyatukan antara akad jual beli dengan akad hawalah, maka kita lakukan dengan memahami dua penafsiran yang sebanarnya dari akad perkreditan segitiga ini.
Bila kita berusaha mengkaji dengan seksama akad perkreditan segitiga ini, niscaya akan kita dapatkan dua penafsiran yang saling mendukung dan berujung pada kesimpulan hukum yang sama. Kedua penafsiran tersebut adalah:
Penafsiran pertama: Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp 10.000.000,- dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showrom tempat ia membeli motornya itu. Kemudian Bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp 13.000.000,-. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Dan hukumnya seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
عن جابر قال: لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء. رواه مسلم
Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (Muslim)
Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari Show Room, dan menjualnya kembali kepada pembeli tersebut. Sehingga bila penafsiran ini yang benar, maka Bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual yaitu showrom ke tempatnya sendiri, sehingga Bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan dengan nama pembeli tersebut, dan bukan atas nama bank yang kemudian di balik nama ke pembeli tersebut. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka perkreditan ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syari’at.
عن ابن عباس رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه. قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه
“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit t berikut:
عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله e نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم
“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)([3])

Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas t ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:
قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.
Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”([4])

Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya-pen).”([5])
Dengan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan dengan melalui perkreditan yang biasa terjadi di masyarakat adalah terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.

Solusi

Sebagai solusi dari perkreditan riba yang pasti tidak akan diberkahi Allah, maka kita dapat menggunakan metode perkreditan pertama, yaitu dengan membeli langsung dari pemilik barang, tanpa menyertakan pihak ketiga. Misalnya dengan menempuh akad al wa’du bis syira’ (janji pembelian) yaitu dengan meminta kepada seorang pengusaha yang memiliki modal agar ia membeli terlebih dahulu barang yang dimaksud. Setelah barang yang dimaksud terbeli dan berpindah tangan kepada pengusaha tersebut, kita membeli barang itu darinya dengan pembayaran dicicil/terhutang . Tentu dengan memberinya keuntungan yang layak.
Dan bila solusi pertama ini tidak dapat diterapkan karena suatu hal, maka saya menganjurkan kepada pembaca untuk bersabar dan tidak melanggar hukum Allah Ta’ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa memperdulikan faktor keberkahan dan keridhaan ilahi. Tentunya dengan sambil menabung dan menempuh hidup hemat, dan tidak memaksakan diri dalam pemenuhan kebutuhan. Berlatihlah untuk senantiasa bangga dan menghargai rizqi yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepada kita, sehingga kita akan lebih mudah untuk mensyukuri setiap nikmat yang kita miliki. Bila kita benar-benar mensyukuri kenikmatan Allah, niscaya Allah Ta’ala akan melipatgandakan karunia-Nya kepada kita:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ . إبراهيم
“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengumandangkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Qs. Ibrahim: 7)

Dan hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar yang penuh dengan keberkahan.
ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)

Dahulu dinyatakan oleh para ulama’:
من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه
“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.”
Wallau Ta’ala a’alam bisshowab.
***
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com
Footnote:
[1] ) Sebagaimana beilau jelaskan dalam kitabnya I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud.
[2] ) Sebagian showroom tidak mensyaratkan pembayaran uang muka.
[3] ) Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab At Tahqiq. Baca Nasbur Rayah 4/43 , dan At Tahqiq 2/181.
[4] ) Riwayat Bukhary dan Muslim.
[5] ) Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/348-349.

http://www.pengusahamuslim.com/baca/featured/395/hukum-perkreditan-masalah-dan-solusinya 

Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri
Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com

Jumat, 28 Oktober 2011

Sup Kepiting

Bahan :
  • 150 gr daging kepiting rebus/kaleng
  • 7 batang daun bawang dipotong halus
  • 1 butir telur ayam dikocok
  • 6 gelas kaldu ayam
  • 2 buah putih telur ayam
  • 1 cangkir jamur kering (jamur merang)
  • 3 sendok makan tepung kanji
  • 50 cc air
  • 1/2 sendok teh jahe halus
  • 4 sendok teh kecap
Cara memasak :
  • jamur kering direndam dalam air mendidih dan sisihkan sampai mengembang selama 30 menit. Kemudian potong-potong
  • Sementara itu jamur dicuci dan dibelah menurut selera.
  • Telur dikocok dibuat dadar, iris dan sisihkan
  • Air kaldu direbus hingga mendidih, masukkan jamur merang, daging kepiting, irisan dadar, daun bawang, jahe dan sedikit merica halus, tambahkan micin
  • Didihkan kembali, tepung kanji dicairkan dengan 1/2 cangkir air dan kecap.
  • masukkan ke dalam sop, didihkan lagi.
  • Putih telur dikocok dengan sedikit air dan tuangkan perlahan ke dalam sop dalam keadaan panas sambil diaduk-aduk.
  • Angkat dari api kemudian siap dihidangkan panas.

DOWNLOAD MUROTTAL AL-QUR'AN SYAIKH MISYARI RASYID

Al-Quran al-Kareem   

Listen Stream
Save
Listen Stream
Save
 001 - Surah Al-Fâtihah Download  058 - Surah Al-Mujâdilah Download
 002 - Surah Al-Baqarah Download  059 - Surah Al-Hashr Download
 003 - Surah Âl-`Imrân Download  060 - Surah Al-Mumtahanah Download
 004 - Surah An-Nisâ Download  061 - Surah As-Saff Download
 005 - Surah Al-Mâidah Download  062 - Surah Al-Jumuah Download
 006 - Surah Al-Anâm Download  063 - Surah Al-Munâfiqûn Download
 007 - Surah Al-Arâf Download  064 - Surah At-Taghâbun Download
 008 - Surah Al-Anfâl Download  065 - Surah At-Talâq Download
 009 - Surah At-Tawbah Download  066 - Surah At-Tahrîm Download
 010 - Surah Yûnus Download  067 - Surah Al-Mulk Download
 011 - Surah Hûd Download  068 - Surah Al-Qalam Download
 012 - Surah Yûsuf Download  069 - Surah Al-Hâqqah Download
 013 - Surah Ar-Rad Download  070 - Surah Al-Maârij Download
 014 - Surah Ibrâhîm Download  071 - Surah Nûh Download
 015 - Surah Al-Hijr Download  072 - Surah Al-Jinn Download
 016 - Surah An-Nahl Download  073 - Surah Al-Muzzammil Download
 017 - Surah Al-Isrâ Download  074 - Surah Al-Muddaththir Download
 018 - Surah Al-Kahf Download  075 - Surah Al-Qiyâmah Download
 019 - Surah Maryam Download  076 - Surah Al-Insân Download
 020 - Surah Tâ-Hâ Download  077 - Surah Al-Mursalât Download
 021 - Surah Al-Anbiyâ Download  078 - Surah An-Naba Download
 022 - Surah Al-Hajj Download  079 - Surah An-Nâzi`ât Download
 023 - Surah Al-Muminûn Download  080 - Surah Abasa Download
 024 - Surah An-Nûr Download  081 - Surah At-Takwîr Download
 025 - Surah Al-Furqân Download  082 - Surah Al-Infitâr Download
 026 - Surah Ash-Shuarâ Download  083 - Surah Al-Mutaffifîn Download
 027 - Surah An-Naml Download  084 - Surah Al-Inshiqâq Download
 028 - Surah Al-Qasas Download  085 - Surah Al-Burûj Download
 029 - Surah Al-Ankabût Download  086 - Surah At-Târiq Download
 030 - Surah Ar-Rûm Download  087 - Surah Al-Alâ Download
 031 - Surah Luqmân Download  088 - Surah Al-Ghâshiyah Download
 032 - Surah As-Sajdah Download  089 - Surah Al-Fajr Download
 033 - Surah Al-Ahzâb Download  090 - Surah Al-Balad Download
 034 - Surah Sabâ Download  091 - Surah Ash-Shams Download
 035 - Surah Fâtir Download  092 - Surah Al-Layl Download
 036 - Surah Yâ-Sîn Download  093 - Surah Ad-Duhâ Download
 037 - Surah As-Sâfât Download  094 - Surah Ash-Sharh Download
 038 - Surah Sâd Download  095 - Surah At-Tîn Download
 039 - Surah Az-Zumar Download  096 - Surah Al-Alaq Download
 040 - Surah Ghâfir Download  097 - Surah Al-Qadr Download
 041 - Surah Fussilat Download  098 - Surah Al-Bayyinah Download
 042 - Surah Ash-Shûrâ Download  099 - Surah Az-Zalzalah Download
 043 - Surah Az-Zukhruf Download  100 - Surah Al-`Âdiyât Download
 044 - Surah Ad-Dukhân Download  101 - Surah Al-Qâriah Download
 045 - Surah Al-Jâthiyah Download  102 - Surah At-Takâthur Download
 046 - Surah Al-Ahqâf Download  103 - Surah Al-Asr Download
 047 - Surah Muhammad Download  104 - Surah Al-Humazah Download
 048 - Surah Al-Fath Download  105 - Surah Al-Fîl Download
 049 - Surah Al-Hujurât Download  106 - Surah Quraysh Download
 050 - Surah Qâf Download  107 - Surah Al-Mâûn Download
 051 - Surah Ad-Dhâriyât Download  108 - Surah Al-Kawthar Download
 052 - Surah At-Tûr Download  109 - Surah Al-Kâfirûn Download
 053 - Surah An-Najm Download  110 - Surah An-Nasr Download
 054 - Surah Al-Qamar Download  111 - Surah Al-Masad Download
 055 - Surah Ar-Rahmân Download  112 - Surah Al-Ikhlâs Download
 056 - Surah Al-Wâqiah Download  113 - Surah Al-Falaq Download
 057 - Surah Al-Hadîd Download  114 - Surah An-Nâs Download
 
 001 - Learn Djuz Amma 1
جزء عم المعلم Download
 002 - Learn Djuz Amma 2
جزء عم المعلم Download

 
| PPPI Miftahussalam Banyumas Jalan Raya Kejawar No.72 Banyumas Jawa Tengah - Telp.(0281)796121 / 796004 | Islamic Boarding School, in Banyumas